TATA CARA SA'I
berkaitan dengan TATA CARA UMROH yang telah kami bahas sebelumnya,
http://alakrom.blogspot.com/2011/08/tata-cara-umroh.html#more
setelah selesai Thawaf,rida'nya ( kain ihrom bagian atas ) kemudian dikenakan kembali sepeeti semula yaitu dengan meletakkanya diatas kedua pundaknya dan kedua ujungnya didadanya untuk selanjutnya melakukan sholat dua roka'at di belakang Maqom Ibrahim jika memungkinkan, namun sekiranya tidak memungkinkan, maka sholatlah di mana saja didalam masjid.
Untuk Roka'at pertama, setelah membaca Al Fatihah bacalah surah Al Kaafiruun , dan untuk roka'at kedua setelah membaca Al Fatihah, bacalah surah Al Ikhlas (itulah yang lebih utama). Adapun jika dia membaca surah yang lain juga tidak mengapa, kemudian berdoalah selepas salam kemudian menuju Hajar Aswad dan mengusapnya dengan tangan kanannya jika memungkinkan.
Kemudian selepas melaksanakan Sholat, menuju shafa untuk melaksanakan Sa'i.
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
http://alakrom.blogspot.com/2011/08/tata-cara-umroh.html#more
setelah selesai Thawaf,rida'nya ( kain ihrom bagian atas ) kemudian dikenakan kembali sepeeti semula yaitu dengan meletakkanya diatas kedua pundaknya dan kedua ujungnya didadanya untuk selanjutnya melakukan sholat dua roka'at di belakang Maqom Ibrahim jika memungkinkan, namun sekiranya tidak memungkinkan, maka sholatlah di mana saja didalam masjid.
Untuk Roka'at pertama, setelah membaca Al Fatihah bacalah surah Al Kaafiruun , dan untuk roka'at kedua setelah membaca Al Fatihah, bacalah surah Al Ikhlas (itulah yang lebih utama). Adapun jika dia membaca surah yang lain juga tidak mengapa, kemudian berdoalah selepas salam kemudian menuju Hajar Aswad dan mengusapnya dengan tangan kanannya jika memungkinkan.
Kemudian selepas melaksanakan Sholat, menuju shafa untuk melaksanakan Sa'i.
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:158)
Bukit Shafa
Ketika hendak mendaki menuju bukit shafa pada saat memulai putaran pertama, bacalah :
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
ketika membacanya di sunnahkan menghadap Kiblat di Shafa lalu bertahmid dan bertakbir, mengucapkan :
Laa ilaaha illAllaahuwAllaahu akbar, laa ilaaha illAllaahuwahdahu laa syariikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai in qodiir. Laa ilaahaillAllaahuwahdahanjaza wa'dahwanashoroo 'abdahuwahazamal ahzaaba wahdah.
setelah itu berdoa dengan doa yang disenangi atau yang ia bisa (boleh dengan menengadahkan tangan). zikir dan doa tersebut di ulangi tiga kali.
Kemudian setelah itu, turun dan berjalan menuju Marwah. ketika sampai ditanda pertama (lampu hijau), di sunnahkan bagi laki-laki untuk mempercepat jalannya hingga sampai di tanda kedua, sedang untuk wanita tidak di syariatkan untuk berjalan cepat. kemudian teruskan perjalanan hingga bertemu bukit Marwah. Setibanya menuju marwah, berdoalah dengan do'a yang samakecuali tidak membaca ayat terdahulu karena hal tersebut hanya di syariatkan tatkala mendaki shafa pada putaran pertama sebagai upaya mengikuti Rasulullah SAW. kemudian kembali menuju bukit Shafa. Begitulah hal tersebut di lakukan tujuh kali, perginya adalah satu putaran yaitu dari shafa ke marwah dan sekembalinya dari marwah ke shafa adalah satu putaran. Baik thawaf dan sa'i boleh dilakukan dengan menggunakan kursi roda yang dikhususkan untuk usia lanjut atau tidak mampu berjalan jauh. Hendaknya sa'i dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar atau kecil, namun jika dalam keadaan tidak suci maka tetap sah sa'i nya.
Jika sa'i telah disempurnakan, maka bagi laki-laki hendaklah mencukur habis rambutnya atau memendekkannya, atau menghabiskannya adalaha lebih utama. Jika kedatangannya kmakkah berdekatan dengan waktu haji, maka memendekkannya saat itu lebih utama agar sisanya dapat di cukur saat pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan bagi wanita hendaklah menggabungkan rambutnya dan mengguntingnya sekedar ujung jari atau kurang dari itu.
Jika semua hal yang disebutkan diatas telah dilakukan oleh orang yang berihrom, maka sempurnalah umrohnya dan dihalalkan baginya dari setiap yang diharamkan saat berihrom.
Semoga Allah SWT, memberikan petunjuk untuk kita dalam memahami pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan ibadah tanpa ada yang dilebih-lebihkan . Sesungguhnya Allah Maha Pemurah Lagi Maha Mulia...
Komentar
Posting Komentar